EDUKASI.GARUTSELATAN.INFO - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Nadiem Anwar Makarim mengarahkan seluruh pimpinan perguruan tinggi di daerah terdampak wabah Covid-19 untuk menetapkan penghentian sementara kegiatan akademik seperti perkualiahan secara tatap muka.
Selain itu, Medikbud juga memerintah perguruan tinggi segera mengambil kebijakan tentang proses belajar dari rumah bagi pelajar dan mahasiswa segera.
"Kami mendukung penuh keputusan para Pimpinan perguruan tinggi di wilayah yang positif terdampak Covid-19 untuk mendorong kegiatan perkualiahan dengan pembelajaran daring (Dalam Jaringan) dari rumah guna menghindari penyebaran virus," disampaikan Mendikbud di Jakarta, Minggu (15/3).
"Keselematan dan kesehatan mahasiswa dan warga kampus harus diutamakan. Dengan memanfaatkan teknologi pembelajaran tetap dapat berjalan," ujarnya.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, 6 Provinsi Tunda UN SMK
Menurut Plt. Dirjen Dikti, Nizam menyampaikan "Sampai saat ini terdapat sekitar 65 perguruan tinggi yang menetapkan kebijakan perkuliahan dari rumah menyikapi persebaran Covid-19 yang menjadi wabah di negara kita. Daftar ini akan terus diperbarui dengan laporan dari PTN (Perguruan Tinggi Negeri) atau LLDikti".
Menurut Nizam, pembelajaran dari rumah dapat dilakukan secara synchronous melalui penggunaan video conference maupun dengan email atau berbagai aplikasi pengirim pesan lainnya. Materi pembelajaran dapat memanfaatkan berbagai sumber daring yang sudah tersedia. "Yang terpenting dan harus ditekankan adalah bukan libur tetapi belajar dari rumah, dengan cara daring dengan e-learning dan sebagainya.
Penundaan Wisuda
Selain itu, terkait kebijakan beberapa perguruan tinggi untuk menunda upacara wisuda, Nizam menjelaskan bahwa semua pihak harus memahami bahwa kegiatan mengumpulkan orang dalam jumlah banyak berisiko tinggi dalam penyebaran Covid-19.
"Wisuda juga sebaiknya dihindari sampai keadaan terkendali dengan baik. Yang harus dihindari adalah berkumpulnya orang dalam jumlah banyak dalam waktu lama," ujar Nizam merujuk Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 Pada Satuan Pendidikan yang tercantum pada poin ke-16.
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.INFO
![]() |
Belajar Online Dalam Jaringan |
Selain itu, Medikbud juga memerintah perguruan tinggi segera mengambil kebijakan tentang proses belajar dari rumah bagi pelajar dan mahasiswa segera.
"Kami mendukung penuh keputusan para Pimpinan perguruan tinggi di wilayah yang positif terdampak Covid-19 untuk mendorong kegiatan perkualiahan dengan pembelajaran daring (Dalam Jaringan) dari rumah guna menghindari penyebaran virus," disampaikan Mendikbud di Jakarta, Minggu (15/3).
"Keselematan dan kesehatan mahasiswa dan warga kampus harus diutamakan. Dengan memanfaatkan teknologi pembelajaran tetap dapat berjalan," ujarnya.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, 6 Provinsi Tunda UN SMK
Menurut Plt. Dirjen Dikti, Nizam menyampaikan "Sampai saat ini terdapat sekitar 65 perguruan tinggi yang menetapkan kebijakan perkuliahan dari rumah menyikapi persebaran Covid-19 yang menjadi wabah di negara kita. Daftar ini akan terus diperbarui dengan laporan dari PTN (Perguruan Tinggi Negeri) atau LLDikti".
Menurut Nizam, pembelajaran dari rumah dapat dilakukan secara synchronous melalui penggunaan video conference maupun dengan email atau berbagai aplikasi pengirim pesan lainnya. Materi pembelajaran dapat memanfaatkan berbagai sumber daring yang sudah tersedia. "Yang terpenting dan harus ditekankan adalah bukan libur tetapi belajar dari rumah, dengan cara daring dengan e-learning dan sebagainya.
Penundaan Wisuda
Selain itu, terkait kebijakan beberapa perguruan tinggi untuk menunda upacara wisuda, Nizam menjelaskan bahwa semua pihak harus memahami bahwa kegiatan mengumpulkan orang dalam jumlah banyak berisiko tinggi dalam penyebaran Covid-19.
"Wisuda juga sebaiknya dihindari sampai keadaan terkendali dengan baik. Yang harus dihindari adalah berkumpulnya orang dalam jumlah banyak dalam waktu lama," ujar Nizam merujuk Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 Pada Satuan Pendidikan yang tercantum pada poin ke-16.
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.INFO